Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Aditya Pratama
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Nunung juga mengakui sabu yang disita seberat 0,36 gram adalah sabu yang dibeli dari Hadi Moherianto. "Seminggu sebelum dilakukan penangkapan dibeli seberat 1 gram seharga Rp1,3 juta, dan telah dikonsumsi terdakwa satu dan dua (suami Nunung). Sehingga terdapat sisa 0,36 gram yang dilakukan penyitaan," ucap JPU.

Seperti diketahui, Nunung dan Iyan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal