Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 17:59:00 WIB
Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 127 menyebutkan, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Nunung dan Iyan yang duduk di kursi pesakitan berunding dengan kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Setelah berunding, Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. "Iya kami terima," ucap Iyan.

Setelah Nunung dan Iyan menerima dakwaan JPU, sidang pun ditutup. Agenda sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (9/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Nunung Akui Buang Sabu

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, Nunung mengaku membuang sabu ke closet. "Terdakwa satu (Nunung) mengakui bahwa sabu yang dibeli dari saudara Hadi Moherianto (kurir) seberat dua gram pada tanggal 19 Juli telah dibuang ke dalam kloset dan di dalam kamar tidur," tuturnya.

Jaksa mengatakan, alasan Nunung membuang sabu ke dalam closet karena panik saat polisi hendak masuk ke kamarnya. "Pada saat saksi Ign Komang Diana bersama tim masuk ke dalam kamar dengan alasan terdakwa satu panik dan ketakutan sehingga membuang sabu dua gram tersebut ke dalam kloset di dalam kamar tidur," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut