Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Aditya Pratama
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suami July Jan Sembiran (JJ) atau dikenal Iyan dengan tiga pasal. Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi alias penolakan/keberatan.

Sidang perdana Nunung dan Iyan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/10/2019). Nunung dan Iyan didakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa mendakwa Nunung dan Iyan dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.

Pasal 112 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit.

Pasal 114 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal