Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian wakil ketua KPK, wakil ketuanya itu ada empat, deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, serta juru bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 

Menurut Aziz, keputusan pengalihan tahanan Yaqut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan permohonan maaf atas gaduhnya peralihan penahanan Gus Yaqut. Menurutnya, kritik yang disampaikan kepada pihaknya terkait peralihan tersebut merupakan bentuk dukungan dalam mengusut kasus yang dimaksud. 

"Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ucap Asep kepada wartawan dikutip, Sabtu (28/3/2026). 

Asep juga membantah pihaknya melakukan peralihan tahanan rumah terhadap Yaqut secara sembunyi-sembunyi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

57 tahun lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal