Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari

muhammad farhan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai rutan pada 15 Februari 2024. Dewas saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024). 

Albertina mengatakan, putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga hari yakni Senin, Selasa dan Kamis. 

"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya. 

Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah. Ada pihak yang disebut "Lurah".

Lurah dimaksud bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal