Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Tim iNews.id
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan. (Foto: Dok. Dewan Pers)

Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.

“Dalam perjanjian RI-AS, secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” kata Suprapto.

Menurutnya, perubahan status dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tetapi juga publik.

“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Dia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform digital asing.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Bagikan Takjil dan Bukber Bareng Insan Pers: Suara Media, Suara Publik

57 tahun lalu

Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!

57 tahun lalu

Hari Pers Nasional, Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara

57 tahun lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal