JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menyoroti perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dia menilai pasal perdagangan digital yang dimuat dalam perjanjian tersebut berpotensi melemahkan perlindungan industri media nasional.
Hal tersebut disampaikan Abdul Manan saat menghadiri diskusi bertajuk Pembahasan Dampak dan Sikap Komunitas Pers terhadap Perjanjian Perdagangan RI–AS di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026) lalu. Diskusi tersebut membahas implikasi perjanjian yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, AS.
Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, khususnya Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital, disebutkan Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital atau platform asal AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil lainnya.
Abdul Manan menegaskan lebih banyak suara yang menolak ketentuan tersebut.
“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” ujar Abdul Manan, dikutip dari laman Dewan Pers, Kamis (26/2/2026).
Dia mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) agar segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi.