“Lebih baik kalau setelah pertemuan ini komite membuat pernyataan sikap secara resmi, bahkan terbuka. Harus lebih banyak yang bersuara untuk memperkuat penolakan,” katanya.
Menurutnya, KTP2JB dibentuk melalui peraturan presiden (perpres), sehingga wajar apabila komite mempertanyakan langsung kepada presiden mengenai masa depan kebijakan tersebut.
“Komite ini dilahirkan oleh perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah ‘dianulir’ oleh perjanjian internasional,” tegasnya.
Dia juga membuka kemungkinan langkah hukum, namun menilai hal tersebut baru relevan dilakukan setelah perjanjian diratifikasi.
Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan ketentuan dalam perjanjian RI-AS beririsan langsung dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.