JAKARTA, iNews.id - Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang memasuki usia ke-80 tahun menjadi momentum bagi aparatur penegak hukum memberikan perlindungan bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurut Ketua Forwaka, Baren Antoni Siagian setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Sehingga, tidak boleh ada lagi proses pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya.
"Diharapkan dengan Hari Pers Nasional yang ke-80 tahun ini, semua Aparatur Penegak Hukum, harus konsisten menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme dewan pers. Pers tidak boleh lagi dipidana maupun perdata, ketika menjalankan tugasnya," kata Baren dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Meskipun MK sudah memutuskan wartawan tidak boleh dipidana maupun perdata terkait produk pers, sambung Baren yang juga Kabid Departemen Hukum dan HAM PWI Pusat, wartawan harus tetap menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, pembawa berita yang akurat, profesional dan bertanggung jawab.
"Wartawan yang profesional harus sesuai kode etik jurnalistik. Jangan berlindung dalam hak jawab. Sebaiknya sebelum menyajikan berita di medianya, harus sesuai kode etik jurnalistik, berimbang dan menerapkan praduga tidak bersalah dan bukan opini yang tidak berdasar. Narasumber pun tidak akan dirugikan. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,"ujarnya.
Karena itu, Forwaka berharap semua pihak harus menjunjung tinggi aturan dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.