Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Jonathan Simanjuntak
Delpedro Marhaen (kiri) dan lainnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus penghasutan demo Agustus 2025 (foto: Jonathan Simanjuntak)

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Delpedro, terdakwa lain yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa penuntut umum.

Perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cerita Megawati Temui Prabowo usai Beredar Tudingan PDIP Dalangi Demo Rusuh Agustus 2025

Nasional
8 hari lalu

KAHMI Minta Polemik Ceramah JK Tak Diperpanjang, Tegaskan Tak Ada Hasutan!

Nasional
9 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
12 hari lalu

Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Ingatkan Dewanya Negara Demokrasi Itu Kebebasan Berekspresi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal