JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dituntut dua tahun penjara. Delpedro mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
"Jadi kami sangat kecewa terhadap tuntutan dua tahun yang kami anggap tidak masuk akal," kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Delpedro menegaskan, dirinya dan seluruh terdakwa yang dituduh menghasut masyarakat akan tetap tegar menghadapi ancaman hukuman itu.
"Dua tahun itu tidak akan membuat kami gentar," kata Direktur Eksekutif Lokataru tersebut.
Terdakwa yang lain, Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) juga menegaskan tuntutan itu tidak akan membuat dirinya bungkam.