Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!
"Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam, dua tahun penjara tidak membuat atau tidak menghapuskan sejarah Indonesia untuk melawan kediktatoran Soeharto, Orde Baru atau Neo Orde Baru yang akan datang," katanya.
Syahdan mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Dia juga berharap pleidoi dirinya bisa diterima dan meringankan tuntutan terhadapnya.
"Satu lagi, saya memohon berdoa untuk teman-teman, minta doa bahwa apa pun keputusan hakim yang nanti akan dipertimbangkan melalui pleidoi kami, akan menjadi suatu yang meringankan kami ke depan," tambah Syahdan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penghasutan berujung kericuhan saat demo Agustus 2025 dengan dua tahun penjara. Salah satu yang dituntut adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru.