Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Jonathan Simanjuntak
Delpedro Marhaen (kiri) dan lainnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus penghasutan demo Agustus 2025 (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam, dua tahun penjara tidak membuat atau tidak menghapuskan sejarah Indonesia untuk melawan kediktatoran Soeharto, Orde Baru atau Neo Orde Baru yang akan datang," katanya.

Syahdan mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Dia juga berharap pleidoi dirinya bisa diterima dan meringankan tuntutan terhadapnya.

"Satu lagi, saya memohon berdoa untuk teman-teman, minta doa bahwa apa pun keputusan hakim yang nanti akan dipertimbangkan melalui pleidoi kami, akan menjadi suatu yang meringankan kami ke depan," tambah Syahdan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penghasutan berujung kericuhan saat demo Agustus 2025 dengan dua tahun penjara. Salah satu yang dituntut adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cerita Megawati Temui Prabowo usai Beredar Tudingan PDIP Dalangi Demo Rusuh Agustus 2025

Nasional
8 hari lalu

KAHMI Minta Polemik Ceramah JK Tak Diperpanjang, Tegaskan Tak Ada Hasutan!

Nasional
9 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
12 hari lalu

Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Ingatkan Dewanya Negara Demokrasi Itu Kebebasan Berekspresi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal