Data KPK: 10 Kementerian Ini Memiliki Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

Ilma De Sabrini
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: iNews/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Kewajiban memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bagian dari pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya ini membutuhkan ketegasan pimpinan lembaga negara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, apabila ada komitmen pimpinan lembaga negara bukan tidak mungkin tingkat kepatuhan LHKPN akan mencapai nilai sempurna.

“Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansinya. Apabila menteri-nya bilang itu wajib dan orang tidak boleh promosi kalau tidak isi LHKPN, selesai semua, pasti ngisi. Karena itu, kami bilang kesepuluh kementerian terendah ini mohon komitmen dari pimpinan instansi tersebut dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen,” kata Pahala di Gedung KPK, Senin (14/1/2019).

Berikut 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah berdasarkan tingkat Wajib Lapor (WL):

1. Kementerian Pertahanan terdapat 80 WL tapi baru 10 persen yang sudah melapor.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal