Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Abdullah M Surjaya
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).

Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.

Diketahui, Junior telah menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial.

Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Viral Prajurit TNI Rusak Warung di Kemayoran, Kasus Berakhir Damai

Nasional
18 hari lalu

Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang Dua Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD

Muslim
23 hari lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Nasional
29 hari lalu

Pangkopassus Ubah Tradisi, Prajurit Non-Komando Dilarang Pakai Baret Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal