Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 12:56:00 WIB
Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Pasal 126 KUHPM berbunyi militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Selain itu, Pasal 103 ayat (1) mengatur militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas atau semaunya melampaui perintah, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
 
Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut