Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Abdullah M Surjaya
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).

JAKARTA, iNews.id – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT) diduga melanggar hukum disiplin militer. Dia kenai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap JT. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021. 

"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Viral Prajurit TNI Rusak Warung di Kemayoran, Kasus Berakhir Damai

Nasional
18 hari lalu

Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang Dua Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD

Muslim
23 hari lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Nasional
29 hari lalu

Pangkopassus Ubah Tradisi, Prajurit Non-Komando Dilarang Pakai Baret Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal