MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru 2026. Kompilasi ini memuat rumusan hukum hasil pleno kamar 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.
Perilisan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2025. Sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan dimuat dalam kompilasi ini.
Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono menyampaikan sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung.
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA
"Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan," ujar Heru, Jumat (3/4/2026).
Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.
Hakim Ad Hoc PN Samarinda Protes Tunjangan dengan Walkout dari Sidang, Ini Kata MA