Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Abdullah M Surjaya
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).

JAKARTA, iNews.id – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT) diduga melanggar hukum disiplin militer. Dia kenai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap JT. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021. 

"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Adapun Pasal 126 KUHPM berbunyi militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI: Prajurit Hadir di Ranah Sipil Jangan Buru-buru Dianggap Militerisme

57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

Trump Disebut bakal Perketat Syarat untuk Akhiri Perang Iran, Apa Saja?

57 tahun lalu

TNI AD soal Film Pesta Babi: Kami Tak Antikritik tapi Kritik Harus sesuai Fakta Lapangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal