Cerita Rafael Alun di Persidangan, Ibunya Punya Banyak Emas Batangan-Kakeknya Bangun Lanud

Riyan Rizki Roshali
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

"Nah, pada saat itu saya menyampaikan kepada Ibu saya, menyarankan 'Bu, Ibu kan sudah tua, emas Ibu banyak, daripada Ibu simpan emas ada risiko Ibu sering kehilangan, simpan uang kehilangan' karena Ibu saya juga tidak menyimpannya di bank, Yang Mulia. Jadi model-model lemari zaman dulu itu ada semacam jendela begitu, tapi sebetulnya laci di dalamnya, alas kaki di bawah seperti ini, Yang Mulia, sebetulnya bisa dicongkel, ditarik, ada laci di dalamnya,” ucapnya.

“Itu lemari-lemari dari jati zaman dulu. Nah, Ibu saya menyimpannya di situ dan di lemari tanam di rumahnya itu ada semacam tanah yang digali ke bawah itu ditutup dengan teras dan itulah Ibu saya menyimpan emas-emasnya di situ," katanya.

Lebih jauh, Rafael mengatakan pernah menyarankan kepada ibunya untuk menggunakan emas batangan tersebut dalam membeli tanah.

"Nah saya menyarankan kepada Ibu saya 'daripada Ibu menyimpan itu kenapa nggak dibelikan tanah aja, toh Ibu sudah tua. Daripada Ibu menyimpan emas, nanti kalau Ibu ada apa-apa itu hilang percuma. Kalau menyimpan tanah, Ibu kan emang sukanya jual beli tanah' tapi paling nggak itu tidak hilang bisa diwariskan kepada anak-anaknya. Nah, Ibu saya ini emang tidak suka dari mudanya dengan yang namanya rekening bank," ujarnya.

Diketahui, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal