Cerita Rafael Alun di Persidangan, Ibunya Punya Banyak Emas Batangan-Kakeknya Bangun Lanud

Riyan Rizki Roshali
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Dalam persidangan, Rafael mengklaim mendiang ibunya, Irene Suheriani Suparman semasa hidup memiliki banyak emas batangan yang kemudian menjadi warisan kepada seluruh anaknya.

"Dalam perjalanan waktu, jadi izin menjawab Yang Mulia dan menjelaskan, Ibu saya ini mempunyai banyak emas batangan simpanan dari masa lalu. Jadi kakek saya itu TNI Angkatan Udara yang membangun Lapangan Udara (Lanud) Hasanuddin dan Lanud Maospati. Jadi dari Maospati pindah ke Hasanuddin. Kemudian, kakek saya juga memiliki pabrik rokok, pabrik tegel di Madiun setelah pensiun," ujar Rafael Alun di ruang sidang, Senin (27/11/2023).

Rafael mengatakan, mendiang ibunya suka menjalani dunia bisnis. Dia mengatakan emas batangan itu disimpan ibunya di dalam rumah.

"Nah, Ibu saya memiliki banyak emas dan ketika menikah dengan ayah saya, Ibu saya masih suka berbisnis seperti saya atau saya seperti Ibu saya, maaf. Jadi Ibu saya banyak berbisnis dan selalu menyimpannya dalam bentuk emas batangan itu disimpannya di rumah dan yang tahu jumlahnya berapa itu, saya dibandingkan kakak-kakak saya karena kami sifatnya sama, Yang Mulia dan wajah kami kebetulan mirip. Saya mirip Ibu saya dibandingkan dua kakak saya dan adik saya," katanya.

Rafael mengaku dia yang paling mengetahui jumlah emas batangan milik ibunya dibanding saudaranya yang lain. Dia menceritakan bagaimana ibunya menyimpan emas batangan itu di rumah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal