JAKARTA, iNews.id - Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini memiliki sifat 'speedy trial' atau peradilan cepat.
Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Usman menegaskan bahwa sesuai hukum acara, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!
"Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda, ya, sekali. Sekali mah telat," tambahnya.