1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.
3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.
5. Klik Simpan.
6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.
7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.
8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.
9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.
10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.
11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.