Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.

8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.

9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.

10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.

11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.

12. Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.

13. Akta kematian bisa Anda terima.

Tahapan secara rinci tentang cara membuat akta kematian online pada masing-masing kabupaten atau kota akan berbeda, maka  Anda bisa memeriksa situs Disdukcapil setempat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
30 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro  

Nasional
2 bulan lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
3 bulan lalu

Urus Dokumen Rusak akibat Bencana Sumatra Gratis, Istana Minta Mendagri Awasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal