Diduga untuk Nikah Lagi, Suami di Padanglawas Nekat Buat Akta Kematian Istri

Liansah Rangkuti
Borgo Tambunan bersama kuasa hukumnya M Syafii menunjukkan bukti laporan polisi atas kasus akta kematian yang diduga dibuat mantan suami. (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)

PADANGLAWAS, iNews.id – Seorang suami di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara berbuat nekat dengan membuat akta kematian sang istri. Akta kematian itu diduga digunakan pelaku untuk menikah lagi dengan perempuan lain.

Terbongkarnya akta kematian atas nama Borgo Tambunan (38) itu setelah korban hendak melakukan vaksinasi dosis kedua di Sibodak Papaso awal Januari 2022 lalu. Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada dalam daftar.

Merasa ada kejanggalan, Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas di Sibuhuan. Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal. 

"Hari itu kan saya mau divaksin kedua. Anehnya data saya tidak ada kata operator update data vaksin. Saya heran bahkan semua orang yang tahu akan hal ini heran." kata Borgo Tambunan, Selasa (18/1/2022).

Atas kejadian itu, Borgo pun mengaku hak kewarganegaraannya telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wabup Badung Berikan Penghargaan Tertib Administrasi ke Warga

57 tahun lalu

Wamendagri Sidak Disdukcapil Kulonprogo, Temukan Banyak Warga Enggan Lapor Kematian

57 tahun lalu

Seluruh Korban Hanyut Terseret Arus Sungai Barumun Ditemukan, 3 Tewas 1 Selamat

57 tahun lalu

4 Remaja di Padanglawas Disapu Banjir Bandang Sungai Barumun, 1 Tewas 2 Hilang

57 tahun lalu

Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal