Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

JAKARTA, iNews.id – Cara membuat akta kematianonline bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer.

Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut : 

Persyaratan Membuat Akta Kematian Online:

Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

1. KTP asli orang yang meninggal.

2. KK asli.

3. Fotokopi KTP dua orang saksi.

4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.

5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.

Cara membuat akta kematian online:

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Prabowo: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Sejarah dan Slogan

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal