Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Politikus Golkar Ditangkap di Menteng

Irfan Ma'ruf
Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto Kejagung).

Setelahnya, saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan. 

Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan. "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami imbau kepada Rusdin Abdullah senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".

Namun kenyataannya, saksi korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh saksi HA dan saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana.

"Sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," sebutnya.

Untuk diketahui jika kasus Risman ini telah divonis sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Atas kasus penghinaan terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," ujar putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020) silam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal