Buron KPK Ricky Ham Pagawak Sempat Lari ke Papua Nugini sebelum Ditangkap di Jayapura

Arie Dwi Satrio
KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, setelah buron selama tujuh bulan lebih. Ricky ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini saat akan ditangkap pada Juli 2022. Ricky diketahui baru kembali lagi ke Papua pada awal Februari 2023.

"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," kata Ali melalui pesan singkatnya.

KPK sempat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Papua Nugini selama memburu Ricky.

"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal