Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA

Aditya Pratama
Buni Yani (tiga dari kiri) dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian (dua dari kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Persoalannya, pasal itu lantas dimunculkan dengan tiba-tiba. "Ada pasal yang ketika itu tiba-tiba ada di pengadilan tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu di kepolisian dan kejaksaan. Yang tiba-tiba ada itu Pasal 32 ayat 1 isinya tentang mengubah,memotong, dengan sengaja dan tanpa hak video atau dokumen elektronik milik orang lain," tutur Aldwin.

Dia menegaskan, dalam fakta persidangan kliennya disebut hanya mengunggah ulang video yang sebelumnya telah banyak beredar bahkan ada yang dibagikan hingga jutaan kali sebelum Buni mengunggah video dengan durasi 30 detik.

MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE. Dalam laman resmi MA disebutkan bila kasasi resmi ditolak dengan perbaikan pada 22 November 2018.

Buni sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyampaian ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di tingkat banding, Buni juga kalah. Dia lantas mengajukan kasasi pada 20 Juli 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
1 bulan lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
1 bulan lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal