BSU Tahap 7 Siap Dicairkan di Kantor Pos, Cek Persyaratannya untuk Dapat Rp600.000

Ami Heppy S
BSU tahap 7 (Foto: iNews.id)

Lantas, apa saja syarat penerima BSU tahap 7 dan bagaimana cara mencairkannya melalui kantor pos? 

BSU Tahap 7

1. Syarat Penerima BSU Tahap 7

Untuk bisa menjadi penerima BSU tahap 7, maka pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

57 tahun lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

57 tahun lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

57 tahun lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal