Syamsuddin juga mengklaim menemukan sejumlah anomali dalam dokumen pencalonan Jokowi setelah memperoleh sebagian dokumen dari KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo.
Menurut Syamsuddin, salah satu temuan yang dipersoalkan adalah dokumen legalisasi ijazah yang disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
“Legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ, jabatannya apa. Jadi itu harus ada jelas dan di sini sayang sekali di legalisir ijazah itu tidak ada,” katanya.
Selain itu, dia menyoroti biodata pencalonan Jokowi di KPU yang disebut tidak memuat riwayat pendidikan secara lengkap.
“Kita lihat di formil pendidikan justru tidak diisi tahun berapa mereka masuk. Hanya disebutkan SD dan yang menarik hanya nama SD-nya saja. SMP SMA tidak ada, tiba-tiba ada Fakultas Kehutanan tahun 1985,” ujar Syamsuddin.