Dia menilai kondisi tersebut seharusnya mendorong KPU melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan Jokowi.
“Harusnya KPU melakukan klarifikasi, lakukan verifikasi apakah betul ijazahnya ini atau tidak,” katanya.
Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai langkah UGM mengajukan gugatan menunjukkan kampus tersebut tidak transparan dalam membuka informasi publik.
“Kalau UGM sejak awal terbuka atau jujur memahami undang-undang KIP, kami sebenarnya tidak perlu melakukan gugatan di KIP,” kata Edi.
Dia juga menyinggung tidak adanya data yang ditunjukkan UGM secara terbuka kepada publik untuk menjawab polemik ijazah Jokowi.