Wewenang pemerintah untuk menarik surplus BI secara interim atau sebelum tahun buku berakhir kini memiliki payung hukum kuat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Beleid yang diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini merevisi aturan sebelumnya mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam Pasal 22A PMK tersebut, diatur secara spesifik mengenai fleksibilitas waktu penyetoran surplus:
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi pasal tersebut.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyesuaian: jika hasil audit menunjukkan surplus asli lebih kecil dari setoran interim, pemerintah wajib mengembalikan kelebihannya. Sebaliknya, jika lebih besar, BI akan menyetorkan kekurangannya.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, surplus yang merupakan selisih pendapatan operasional (dari pengelolaan SBN, devisa, hingga sistem pembayaran) tidak sepenuhnya diserahkan ke negara.
BI diwajibkan mengalokasikan 30 Persen untuk cadangan tujuan dan sisanya dimasukkan ke cadangan umum untuk menjaga modal BI tetap berada di level minimal 10 persen dari total kewajiban moneter.