Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap. (Foto: Antara)

Taufik diketahui berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Bowo terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 28 Maret 2019 bersama dua orang lainnya.

Dua orang yang ditangkap bersama Bowo yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo. Bowo dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Taufik ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersebut. Taufik didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
18 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
20 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal