Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap. (Foto: Antara)

Taufik diketahui berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Bowo terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 28 Maret 2019 bersama dua orang lainnya.

Dua orang yang ditangkap bersama Bowo yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo. Bowo dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Taufik ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersebut. Taufik didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal