Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka perkara dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Selanjutnya jaksa penuntut umum pada KPK melimpahkan berkas perkara Taufik Agostono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Berarti taufik segera disidang sebagai terdakwa kasus tersebut.

"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor. Jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari PN Tipikor Jakpus.

"Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
17 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
18 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal