Bekukan Ratusan Rekening terkait Judol, Bareskrim Sita Rp154 Miliar

Puteranegara Batubara
Ilustrasi judol. Bareskrim membekukan ratusan rekening dan menyita Rp154,3 miliar. (Foto: Freepik)

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. 

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polri Pastikan 320 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Nasional
14 jam lalu

Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diusut Tuntas, Penyewa Gedung dan Sponsor Ikut Diburu

Nasional
24 jam lalu

Polri Buru Otak Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal