Bekukan Ratusan Rekening terkait Judol, Bareskrim Sita Rp154 Miliar

Puteranegara Batubara
Ilustrasi judol. Bareskrim membekukan ratusan rekening dan menyita Rp154,3 miliar. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait tindak pidana judi online (judol). Bahkan, pihaknya membekukan ratusan rekening.

Dari data Polri, pihaknya baru membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Sehingga total uang yang disita terkait aktivitas judol mencapai Rp154,3 miliar.

"Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pembekuan dan penyitaan tersebut hasil sinergi antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Polri Pastikan 320 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Nasional
12 jam lalu

Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diusut Tuntas, Penyewa Gedung dan Sponsor Ikut Diburu

Nasional
22 jam lalu

Polri Buru Otak Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal