Begini Posisi dan Dasar Hukum Kemendagri di Kasus Meikarta

Djibril Muhammad
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catar Mulia)

Mendagri Tjahjo Kumolo, dia menyebutkan, selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai aturan. Tidak hanya itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat internal Kemendagri dan pemerintah daerah serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

"Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan Meikarta saat itu, Kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean dan langkah–langkah ini selalu dilakukan ke daerah lain yang ada masalah perizinan investasi daerah yang harus sesuai keputusan peraturan yang berlaku" ujar Bahtiar menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Buletin
15 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
17 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Nasional
2 bulan lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal