Begini Posisi dan Dasar Hukum Kemendagri di Kasus Meikarta

Djibril Muhammad
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catar Mulia)

Atas dasar itu, dia menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada 3 Oktober 2017.

Rapat tersebut, sekaligus tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri mengonsolidasikan/mengoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta.

"Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Bahtiar.

Aspek tersebut, menurut dia, diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan produk hukum daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan. Dua aturan daerah tersebut merupakan acuan terkait perizinan.

Dia memastikan, perzinan merupakan kewenangan bupati Bekasi. Sementara rekomendasi, dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya memfasilitasi untuk meminimalisasi friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
5 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Nasional
6 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
31 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal