Begini Posisi dan Dasar Hukum Kemendagri di Kasus Meikarta

Djibril Muhammad
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catar Mulia)

"Serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," kata Bahtiar.

Dengan merujuk UU Pemda, dia mengungkapkan, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut. Tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar.

"Agar tidak menjadi polemik di ruang publik dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," ujar Bahtiar.

Rapat yang difasilitasi Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, berlangsung pada 3 Oktober 2017. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

"Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bahtiar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
5 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Nasional
6 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
31 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal