Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

irfan Maulana
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)

Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.

"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.

Bawaslu juga akan menunggu tindaklanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. 

"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ujarnya.

Sebelumnya, tim kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Capres Prabowo Subianto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal