Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil

irfan Maulana
Bawaslu punya waktu 14 hari tangani laporan iklan tim kampanye Prabowo masuk kategori pelanggaran atau tidak. (Foto: Bawaslu.go.id)

"Kalau tindak pidana maka 1x24 jam itu harus sudah masuk penyelidikan Bawaslu. Setelah itu ditentukan di Sentra Gakumdu masuk ke penyidik polisi. 14 hari di kepolisian," katanya.

"Di kejaksaan 5 hari untuk tindak pidana dan kemudian di pengadilan negeri itu 7 hari. Jadi cepat. Kalau banding itu 7 hari juga," ucapnya lagi.

Kemudian bila terkait pelanggaran administrasi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memutuskan laporan tersebut.

"Untuk menentukan itu pelanggaran administrasi terbukti atau tidaknya," kata Bagja.

Dalam proses pengkajian, Bawaslu juga akan menghadirkan ahli. Sebab dalam tayangan iklan seperti kampanye tersebut, Prabowo berwujud artificial intelligence (AI).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal