JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membutuhkan 14 hari untuk mengkaji laporan iklan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang diduga melibatkan anak kecil. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Tapi kan tadi dari pas kajiannya gitu kan, 14 hari, semoga sih cepat," ujarnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).
Menurutnya ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum akhirnya Bawaslu memutuskan laporan tersebut. Tahap pertama yakni proses pengkajian syarat formal dan materiel.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, bisa dilanjutkan ke proses penentuan kategori pelanggaran. Namun, apabila syarat tersebut belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan kesempatan selama 3 hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya.
Setelah itu, penentuan kategori pelanggaran. Ada tiga kategori yakni, pelanggaran tindak pidana, admistrasi dan lainnya.