Batal Jadi Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba’asyir Menolak Dipindah

Alfi Kholisdinuka
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Indonesia Mahendradatta (tengah) menjelaskan perkembangan kondisi Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (7/3/2018). (Foto: iNews.id/Alfi Kholisdinuka).

Seperti diketahui, Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2004 divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Kamis, 1 Maret 2018 lalu, pria kelahiran Jombang ini untuk keempat kalinya menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat karena menderita penyakit kista ganglion yang berbentuk benjolan berisi cairan di kaki.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Viral! Pengadilan Hukum Kucing Oyen Jadi Tahanan Rumah Seumur Hidup, Salah Apa?

Nasional
7 bulan lalu

Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah

Nasional
2 tahun lalu

Dukungan dari Luar Negeri untuk Ganjar Mengalir, TPM: Luar Negeri Basis Ganjar-Mahfud

Nasional
2 tahun lalu

TPM Ganjar-Mahfud: Pengunduran Diri Mahfud akan Menginspirasi Menteri-Menteri Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal