Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:09:00 WIB
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menanggapi soal penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem sebagai tahanan rumah.

Dia mengingatkan, Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Anang mengatakan, rumah yang dijadikan tempat tahanan Nadiem saat ini telah dijaga ketat kepolisian. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar Rabu (13/5/2026) besok.

“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut