Bareskrim Tangkap Pegiat Medsos Palti Hutabarat terkait Dugaan Sebar Hoaks

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Palti diduga menyebarkan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara agar memenangkan pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti Hutabarat ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.

“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Trunoyudo kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Dia belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan dari Palti Hutabarat tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dilakukan penyidikan terkait perkara tersebut.

“Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
23 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
24 jam lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Nasional
1 hari lalu

Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal