“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar dengan profile tersangka, terstruktur dan masif serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” ucapnya.
Ronny sudah pernah ditahan pada September 2017 terkait tindak pidana narkoba di Babatan, Ungaran, Kabupaten Semarang dan divonis selama enam tahun subsider tiga bulan dan menjalani masa hukuman selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Ronny kenal dengan Fajar alias Pajero yang merupakan pemegang rekening atas nama tersangka pada Agustus 2021 yang dikenalnya di dalam Lapas Tegal Jawa Tengah yang juga sesama narapidana kasus pidana narkoba.
Pada Januari 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB, Ronny sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelfon Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka.
Pajero mengirimkan uang sebesar Rp1 juta ke Bank BCA atas nama Tersangka untuk membeli handphone dan biaya administrasi untuk membuat rekening baru serta M-banking.