JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai penyedia rekening tampungan bisnis sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Keduanya yakni Muhammad Jainun (49) yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara dan Ronny Ika Setiawan (43), ditangkap di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (17/4/2026).
“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO), di mana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Eko menjelaskan, penangkapan Jainun berawal dari hasil analisis aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai barang narkotika jaringan Ko Erwin. Dari hasil analisis ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan narkoba Jainun.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4/2026) malam.
Berdasarkan hasil interogasi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).