Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait Judol, Nilainya Tembus Rp72 Miliar!

riana rizkia
konferensi pers terkait pemblokiran 17 rekening terkait judol di Mabes Polri, Jakarta Senin, (6/1/2025). (Foto: iNews.id/Riana)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol). Adapun, nilai transaksinya mencapai Rp72 miliar.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf awalnya pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.

"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar)," ujar Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Senin, (6/1/2025).

Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
16 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal