Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU usai Periksa Panji Gumilang 

Puteranegara
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, diperiksa Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar delapan jam pada Senin (7/8/2023).

"(Pemeriksaan) 8 jam," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Usai pemeriksaan Panji Gumilang, Bareskrim segera melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU tersebut. 

"Masih penyelidikan, minggu ini akan di adakan gelar perkara," ujar Whisnu. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
5 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal