Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU usai Periksa Panji Gumilang 

Puteranegara
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, diperiksa Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar delapan jam pada Senin (7/8/2023).

"(Pemeriksaan) 8 jam," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Usai pemeriksaan Panji Gumilang, Bareskrim segera melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU tersebut. 

"Masih penyelidikan, minggu ini akan di adakan gelar perkara," ujar Whisnu. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal